Jakarta - Anggota Komisi III DPR Fahri Hamzah menilai bahwa Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) salah dalam memberikan grasi kepada para
narapidana. Sebab, pengampunan dan pengurangan masa tahanan itu
diberikan kepada narapidana kasus narkoba.
Menurutnya, SBY telah melanggar Undang-undang (UU) tentang pemberian
grasi. Mengingat, grasi tersebut dialamatkan kepada para napi narkoba
yang merusak masa depan bangsa.
"(SBY) Itulah salah alamat (pemberian grasi). Maksud grasi itu untuk
nenek nyuri sebutir kelapa, maling sendal, maling ranting pohon. Itu
ribuan jumlahnya," kata Fahri, kepada INILAH.COM, Kamis (1/8/2013).
Menurutnya, UU grasi itu diterbitkan untuk mengurangi para penghuni lembaga permasyarakatan (LP)
"SBY pernah kita bikin UU grasi sehingga penjara bisa dikosonginlah dikit," tegas politikus PKS itu.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny
Indrayana diduga kuat ikut merekomendasi pemberian grasi (pengampunan
atau pengurangan masa tahanan oleh Presiden) kepada para narapidana
kasus narkoba.
Penilaian itu disampaikan Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum,
Ahmad Yani. Sebab, Menurutnya, Denny begitu garang dalam melakukan sidak
terhadap narapidana kasus tindak kejahatan korupsi. Namun tidak
demikian dengan narapidana kasus narkoba.
"Jangan-jangan dia (Denny) ikut memberikan rekomendasi pada grasi
narapidana narkoba," kata Yani, ketika dihubungi, Jakarta, Rabu
(31/7/2013).
*inilah
0 komentar:
Posting Komentar