Breaking News
Loading...
Kamis, 01 Agustus 2013

Fahri Hamzah: SBY Salah Alamat

21.36


Jakarta - Anggota Komisi III DPR Fahri Hamzah menilai bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) salah dalam memberikan grasi kepada para narapidana. Sebab, pengampunan dan pengurangan masa tahanan itu diberikan kepada narapidana kasus narkoba.
Menurutnya, SBY telah melanggar Undang-undang (UU) tentang pemberian grasi. Mengingat, grasi tersebut dialamatkan kepada para napi narkoba yang merusak masa depan bangsa.
"(SBY) Itulah salah alamat (pemberian grasi). Maksud grasi itu untuk nenek nyuri sebutir kelapa, maling sendal, maling ranting pohon. Itu ribuan jumlahnya," kata Fahri, kepada INILAH.COM, Kamis (1/8/2013).
Menurutnya, UU grasi itu diterbitkan untuk mengurangi para penghuni lembaga permasyarakatan (LP)
"SBY pernah kita bikin UU grasi sehingga penjara bisa dikosonginlah dikit," tegas politikus PKS itu.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana diduga kuat ikut merekomendasi pemberian grasi (pengampunan atau pengurangan masa tahanan oleh Presiden) kepada para narapidana kasus narkoba.
Penilaian itu disampaikan Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, Ahmad Yani. Sebab, Menurutnya, Denny begitu garang dalam melakukan sidak terhadap narapidana kasus tindak kejahatan korupsi. Namun tidak demikian dengan narapidana kasus narkoba.
"Jangan-jangan dia (Denny) ikut memberikan rekomendasi pada grasi narapidana narkoba," kata Yani, ketika dihubungi, Jakarta, Rabu (31/7/2013).

*inilah

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer