Breaking News
Loading...
Rabu, 28 Agustus 2013

Hukum Demonstrasi | Kajian Fiqih

17.45


"HUKUM BERDEMO"

Pertanyaan:

Wahai Syekh yang mulia, semoga Allah SWT menjaga syekh

Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Berilah fatwa kepada kami, semoga Allah SWT memberikan pahala kepada syekh:

Komunitas Islam di tempat kami, di Selatan Swedia telah membuat keputusan untuk melakukan muzhaharah (demonstrasi) sebagai bentuk solidaritas terhadap rakyat Palestina, demo damai untuk menyampaikan suara kaum muslimin kepada pemerintah Swedia agar memberi presser atau tekanan untuk menghentikan pembantaian terhadap anak-anak Palestina. Pertanyaannya: apa hukum demonstrasi seperti ini? Sekedar untuk syekh ketahui bahwa demo-demo seperti ini berperan besar dan efektif dan menyampaikan suara kaum muslimin kepada para politisi, agar mereka memberikan presser (tekanan) kepada pemerintahan Zionis supaya mereka menghentikan pembantaian terhadap anak-anak Palestina.

Berikanlah fatwa kepada kami, semoga Allah SWT memberikan balasan kepada syekh dengan balasan yang lebih baik.

Jawaban:

Bismillahirrahmanirrahim

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, amma ba’du,

Semoga Allah SWT memberikan keberkahan kepada kalian atas sambung rasa dan empati keimanan kalian yang agung, juga atas semangat kalian untuk komitmen dengan hukum syari’at, baik saat bersemangat mengamalkannya maupun saat berat mengamalkannya.

Adapaun tentang pertanyaan terkait dengan keinginan kalian untuk melakukan demonstrasi, sebagai bentuk solidaritas terhadap saudara kalian di Palestina, jawaban yang bisa kami berikan adalah sebagai berikut:

Bahwasanya demonstrasi-demonstrasi dan cara-cara semisal untuk mengekspresikan pendapat, juga cara-cara menyalurkan pengaruh lainnya demi mempengaruhi pihak lain, semua ini adalah wasail (sarana) untuk menghantarkan kepada ghayat (tujuan), dan dia bukanlah tujuan itu sendiri.

Jika demikian halnya, maka hal ini perlu dipandang dari dua aspek, yaitu:

Pertama:

Apek sarana yang dipergunakan dalam mengekspresikan maksud, demi menggapai tujuan; adakah dia itu diperintahkan oleh syari’at, ataukah dia itu mubah atau terlarang oleh syari’at.

1.       Jika sarana itu diperintahkan oleh syari’at, tidak diragukan lagi bahwa sarana itu dapat dipergunakan, misalnya: berjalan untuk shalat berjamaah di masjid, atau bekerja untuk mendapatkan rizki, atau mengunjungi kerabat dan sanak saudara, atau berdakwah .. dan semacamnya.

2.       Jika sarana itu dilarang oleh syari’at;

a.       Jika larangan itu berkonotasi pengharaman, maka penggunaan sarana ini untuk mencapai tujuannya, hukumnya adalah haram, meskipun yang dituju itu sendiri merupakan sesuatu yang dituntut dan diminta oleh syari’at, misalnya: mencuri untuk bersedekah, atau menabung dengan sistem riba dengan niat mendermakan uang riba itu di berbagai proyek kebajikan, atau untuk membangun proyek plesiran di negeri-negeri muslim, di mana dalam kawasan plesiran itu dipraktekkan berbagai aktifitas amoral, atau disitu dijual minuman keras, dan didatangkan di situ para perempuan asusila ..maksudnya adalah bisnis atau investasi .. dan semacamnya, semua ini, tidak usah dilihat dan diperhatikan tujuannya, sebab cara untuk mencapainya itu sendiri telah dilarang oleh syari’at.

b.      Jika larangan itu berkonotasi pemakruhan, maka penggunaan sarana itu hukumnya makruh pula.

3.       Jika sarana iu hukumnya mubah (diperbolehkan oleh syari’at, tidak diperintahkan dan tidak dilarang), dalam hal ini, pandangan para ahli ilmu berbeda pendapat, ada yang memperbolehkan, ada yang melarang.

Kalangan yang melarang berpandangan: wasail (sarana) itu mesti ta’abbudi (perbuatan untuk mengekspresikan penghambaan kepada Allah, diketahui hikmah dan rahasianya ataupun tidak). Karena wasail itu bersifat ta’abbudi, maka tidak diperbolehkan melampaui nash (tekstual) atau dapat diqiyaskan dengan yang ada nash-nya.

Pandangan yang benar – insyaAllah – pandangan yang menyatakan:

a.       Bahwa wasail, yaitu berbagai cara untuk mencapai maqashid (tujuan) sangatlah banyak dan tidak terhitung,

b.      Dan bahwasanya hukum wasail didasarkan pada hukum maqashid-nya,

c.       Dan bahwasanya cara pandangan terhadap wasail adalah dari aspek: “Terlarang atau tidak?” dan bukan dari aspek: “Diperintahkan atau tidak?”.

Maksudnya: dalam hal wasail, cara pandang kita adalah: “adakah syari’at melarang penggunaan wasilah ini atau tidak?” dan pembahasannya bukanlah berbunyi: “apakah syari’at memerintahkan penggunaan sarana ini atau tidak?

Bahkan, dalam hal yang berkenaan dengan wasail  cukuplah kita mencari tahu: “syari’at memperbolehkannya atau tidak?”, atau “syari’at dalam hal wasail ini ada nash (teks) ataukah diam?”.

Kedua:

Dari Aspek maqashid, sebab kita tidak dapat memberikan jawaban atas hukum wasail sedetail yang di atas dengan hukum yang terpisah dari maqshud yang ditujunya, sebab telah menjadi ketetapan dalam kaidah fiqih bahwa: wasail itu mengambil hukum yang sama yang dimiliki oleh maqashid, oleh karena itu:

Jika maqashid-nya merupakan sesuatu yang dituntut atau diminta oleh syari’at, dan ghayah-nya itu sendiri merupakan sesuatu yang diperintahkan, maka, demi mencapai ghayah itu hendaklah dipergunakan wasilah yang tidak dilarang oleh syari’at .. misalnya: menolong dan membela seorang muslim yang terzhalimi, adalah sesuatu yang dituntut secara syar’i untuk diwujudkan. Dasarnya adalah firman Allah SWT:

وَإِنِ اسْتَنْصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ (الأنفال : 72

Jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, Maka kamu wajib memberikan pertolongan. (Q.S. Al-Anfal: 72).

Dan Rasulullah SAW bersabda:

مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ، وَتَرَاحُمِهِمْ، وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى (متفق عليه

Perumpamaan orang-orang beriman dalam saling mencintai, saling menyayangi dan saling bersimpati adalah seperti satu tubuh; jika ada satu anggota tubuh yang terkena duri, maka seluruh tubuh akan bereaksi dalam bentuk demam dan sulit tidur. (Hadits shahih muttafaqun ‘alaih; lihat Shahih Bukhari no. 6011 dan Shahih Muslim no. 2586).

Jadi, semua wasilah; lama (sudah ada semenjak zaman salafus-salih), ataupun mustahdatsah (baru, belum ada pada zaman salafus-salih), yang tidak dilarang oleh syari’at, yang diduga kuat bisa mewujudkan maqashid (tujuan), yaitu menolong orang beriman, atau menghilangkan kezhaliman, atau meringankannya, maka hukum penggunaan wasilah ini adalah jaizah (diperbolehkan), bahkan bisa jadi ma’murun biha (diperintahkan) sesuai dengan tingkat pengaruh yang ditimbulkannya.

Telah diketahui bahwa berbabagai bangsa di dunia ini mempunyai cara yang berbeda-beda dalam mengekspressikan pandangannya, dan syari’at tidak melarang penggunaan cara-cara itu. Juga tidak membatasi para pemeluk syari’at Islam untuk hanya mempergunakan sarana-sarana tertentu, dan dalam hal ini, mereka-mereka yang mengklaim bahwa penggunaan wasail itu dibatasi oleh nash tidaklah memiliki hujjah(argumentasi), baik naqli maupun ‘aqli, justru:

1.       Maqashid syari’ah dan kaidah-kaidah-nya,

2.       Fakta dan realita sejarah kaum muslimin dari generasi awal umat ini

Menegaskan hal yang berbeda dari pandangan mereka yang membatasi penggunaan wasail itu.

Jika demikian halnya, maka kami berpandangan bahwa tidak ada larangan syar’i yang melarang diorganisasikannya acara-acara demonstrasi dan berbagai unjuk rasa untuk memprotes pembantaian yang terjadi pada saudara-saudara kita di Palestina dan di tempat lainnya dari negeri-negeri Islam, sebab hal ini merupakan adh’aful iman (keimanan yang paling lemah) dan aqallul wajib (penuaian kewajiban minimal). Semoga Allah SWT memberikan pertolongan, Dia-lah yang mencukupi kita, dan Dia-lah sebaik-baik Dzat tempat kita berpasrah.

Wallahu a’lam.

*Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=5843
=  pkspiyungan.org

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer