JAKARTA - Meski belum melakukan pemeriksaan dan menetapkan status
hukum terhadap Menteri ESDM Jero Wacik, namun kini dokumen Surat
Perintah Penyidikan(SPRINDIK)mengenai status Jero Wacik beredar.
Isi Sprindik tersebut menerangkan mengenai perintah untuk menaikkan
proses pemeriksaan ke tingkat penyidikan dengan menetapkan seorang
tersangka.
Tribunnews mendapatkan salinan dokumen tersebut yang dikirim melalui
surat elektronik atau email dari pengirim mengatasnamakan 'Satgas Mafia
Hukum'.
Anehnya, di akhir surat terdapat tulisan tangan yang menerangkan bahwa
status hukum Jero Wacik menunggu persetujuan Presiden. Tulisan tangan
tersebut sangat jelas terlihat karena berada di akhir surat yang semua
tulisannya diketik.
Tulisan tangan tersebut persis berada di sebelah kiri tanda tangan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Adapun isi dari Surat Perintah Penyidikan(Sprindik) tersebut adalah
sebuah perintah untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi beripa
penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara
negara terkait proyek PT Kernel Oli Pte Ltd atau proyek-proyek lainnya
yang diduga dilakukan oleh tersangka Jero Wacik selaku Mneteri Energi
dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Surat tersebut juga menerangkan dasar peningkatan status hukum Jero
Wacik merujuk pada Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11
Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomo 21 Tahun 2002 tetntang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 99 tentang Pembernatasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dokumen tersebut juga tertulis berupa perintah kepada empat orang
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) untuk segera bertugas
melakukan penyidikan terhadap kasus suap SKK Migas.
Surat perintah tersebut berlaku sejak tanggal dikeluarkan di Jakarta,
Agustus 2013 (tanpa tanggal). Surat perintah penyidikan (sprindiK)
ditandatangani Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto.
Tidak hanya itu, sang pengirim dokumen juga mengirimkan beberapa dokumen
'Surat Perintah Penyidikan'(Sprindik) terkait status hukum Bupati Bogor
Rachmat Yasin. Surat ini juga ditandatangani Bambang pada 22 Mei 2013.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh jawaban atau konfirmasi
mengenai beredarnya Surat Perintah Penyidikan(Sprindik) mengenai
peningkatan status hukum Menteri ESDM Jero Wacik terkait kasus dugaan
suap SKK Migas.
*http://www.tribunnews.com/nasional/2013/09/06/tulisan-tangan-tunggu-persetujuan-presiden-tertera-di-sprindik-jero-wacik
pkspiyungan.org
0 komentar:
Posting Komentar